Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)

Landasan operasional yang digunakan BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 tahun 1962 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2017. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017, Badan Usaha Milik Daerah yang disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah. 

Adapun menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962, perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-undang ini yang seluruh modalnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. 

Adapun yang dimaksud dengan kekayaan daerah yang dipisahkan adalah kekayaan daerah yang berasal dari APBD untuk dijadikan penyertaan modal daerah pada BUMD. Setiap daerah baik tingkat pemerintah kota/kabupaten maupun provinsi dapat mendirikan BUMD. 

Pendirian BUMD diatur dalam peraturan daerah (perda). Tujuan didirikannya Badan usaha milik daerah, yaitu: 

  • Memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah 
  • Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik, dan potensi daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik 
  • Memperoleh laba atau keuntungan

1. Jenis BUMD 

Menurut Undang-undang Nomor 54 tahun 2017 pasal 5, Jenis BUMD terdiri dari: 

  • Perusahaan perseroan daerah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh 1 (satu) daerah. 
  • Perusahaan umum daerah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki satu daerah dan tidak terbagi atas saham. 

2. Peran BUMD dalam Perekonomian 

  • Sumber pendapatan daerah 
  • Penyedia barang dan/ atau jasa bagi kebutuhan masyarakat c. Membuka lapangan pekerjaan bagi daerah 

3. Keunggulan dan Kelemahan BUMD 

BUMD memiliki keunggulan dan kelemahan yang sama dengan BUMN.

Adapun keunggulan BUMD diantaranya: 
  • Beroperasi pada bidang-bidang yang menguasai hajat hidup orang banyak 
  • Menyediakan barang dan jasa publik untuk pelayanan masyarakat 
  • Memperoleh jaminan modal dari pemerintah 
Adapun kelemahan BUMD adalah sebagai berikut: 
  • Kurangnya eisiensi dalam pelaksanaan kegiatan operasional
  • Manajemen kurang profesional 
  • Penentuan keputusan lambatnyat karena panjangnya birokrasi dalam pemutusan keputusan perusahaan 
  • Seringkali sulit memperoleh keuntungan bahkan terkadang perusahaan BUMN mengalami kerugian.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)"

close