Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

HUBUNGAN ANTARA KUHD DAN KUHPERDATA

HUBUNGAN ANTARA KUHD DAN KUHPERDATA

Apabila dicermati secara seksama, terdapat hubungan yang sangat erat antara kitab undang-undang hukum perdata dan kitap undang undang hukum dagang. 

Kiranya dapat dikemukakan, bahwa kitab undang undang hukum perdata adalah ketentuan umum (genus) dalam mengatur hubungan dunia usaha, sedangkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang adalah ketentuan khusus (spesis) bagaimana mengatur dunia usaha. 

Hubungan antara Kitab Undang Undang Hukum Perdata dan Kitab Undang Undang Hukum Dagang terlihat dari isi pasal 1 Kitab Undang Undang Hukum Dagang yang dikemukakan:  

Kitab Undang Undang Hukum Perdata, seberapa jauh dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang ini tidak khusus diadakan penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal hal yang disinggung dalam kitab ini.

Demikian juga dalam pasal 15 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang disebutkan:

Segala perseroan tersebut dalam bab ini di kuasai oleh persetujuan pihak-pihak yang bersangkutan oleh kitab ini dan oleh hukum perdata. 

Jika demikian halnya dalam hal ada 2 (dua) ketentuan yang mengatur terhadap hal yang sama, maka berlaku asas “Lex Spesialis Derogate Legi Generali” artinya ketentuan khusus mengesampingkan ketentuan umum. 

Dengan demikian, ketentuan hukum perdata tidak berlaku jika sudah diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Dagang. 

Mengingat hubungan antara hukum perdata dan hukum dagang sangat erat, maka di Belanda kedua kitab tersebut kini di jadikan 1 (satu) yang dikenal dengan Kitab Undang Undang Hukm Perdata Baru (Het Niewe Burgerlijke Wet Boek). Dalam ketentuan baru ini masalah hukum dagang diatur dalam buku II.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "HUBUNGAN ANTARA KUHD DAN KUHPERDATA"

close