Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SIFAT DAN ISI Kaidah HUKUM

SIFAT DAN ISI Kaidah HUKUM

Hukum itu wajib ditaati, supaya tata tertib dalam masyarakat tetap terpelihara. Peraturan hidup kemasyarakatan supaya benar-benar dipatuhi dan ditaati. Untuk itu, peraturan harus dilengkapi dengan unsur memaksa. 

Dengan demikian, hukum di samping bersifat mengatur (fakultatif/ aanvullend recht), juga mempunyai sifat memaksa (imperatif/dwingend recht). 

Kaidah hukum yang bersifat fakultatif/aanvullend recht (mengatur), menunjukkan bahwa dalam suatu keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh para pihak melalui perjanjian. Dalam arti kaidah hukum fakultatif tidak secara apriori mengikat, tetapi melengkapi, subsider, atau dispositif. 

Kalau seseorang hendak melakukan perbuatan tertentu (A) ia bebas untuk menggunakan atau tidak menggunakan kaidah hukum yang mengatur perbuatan A itu. Akan tetapi, kalau ia menggunakannya, ia terikat. 

Kaidah hukum yang bersifat fakultatif (mengatur), kebanyakan terdapat pada lapangan hukum perdata (privat). Kaidah hukum yang bersifat imperatif/dwingend recht (memaksa), berarti kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat atau memaksa. 

Jika seseorang hendak melakukan perbuatan tertentu (A, misalnya), maka ia harus menaati kaidah hukum yang mengatur perbuatan A, ia harus menerapkan kaidah-kaidah yang mengatur perbuatan A pada perbuatan A. 

Contoh kaidah hukum yang bersifat imperatif pada umumnya terletak pada bidang hukum publik, khususnya hukum pidana. Ditinjau dari segi isinya, kaidah hukum itu dapat dibagi menjadi tiga bagian, yaitu: 
  1. kaidah hukum yang berisikan suruhan (gebod); 
  2. kaidah hukum yang berisikan larangan (verbod); 
  3. kaidah hukum yang berisikan kebolehan (mogen).
Di bidang hukum publik, seperti hukum pidana, kebanyakan pengaturan kaidahnya berisikan larangan, sedangkan dalam hukum privat, misalnya hukum perdata pengaturannya pada umumnya berisikan kebolehan. 

Di bidang hukum tata negara atau hukum administrasi negara kebanyakan pengaturannya berisikan suruhan atau perintah. 

Kaidah-kaidah hukum yang berisikan suruhan dan larangan bersifat imperatif/dwingend recht (keharusan atau memaksa), sedangkan yang berisikan kebolehan adalah bersifat fakultatif/aanvullend recht (artinya dapat melengkapi atau mengatur).
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "SIFAT DAN ISI Kaidah HUKUM"

close