JENIS-JENIS Kaidah DAN TUJUANNYA
Manusia sejak dilahirkan, telah dilengkapi dengan naluri untuk senantiasa hidup bersama dengan manusia lainnya.
Oleh karena itu, diperlukan patokan berupa norma sosial atau kaidah sosial. Kaidah sosial pada hakikatnya merupakan perumusan suatu pandangan mengenai perilaku atau sikap yang seyogianya dilakukan.
Hal ini telah dijelaskan oleh Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto bahwa kaidah adalah patokan atau ukuran ataupun pedoman untuk berperikelakuan atau sikap tindak dalam hidup. Adapun jenis kaidah yang menjadi pedoman manusia berperilaku dalam masyarakat, mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Kaidah dengan aspek kehidupan pribadi, dibagi atas:
- kaidah kepercayaan atau keagamaan;
- kaidah kesusilaan.
2. Kaidah dengan aspek kehidupan antarpribadi yang dibagi atas:
- kaidah sopan santun atau adat;
- kaidah hukum.
Kaidah kepercayaan atau keagamaan bertujuan untuk mencapai suatu kehidupan yang beriman. Kaidah ini sumbernya berasal dari perintah Allah SWT melalui para nabi atau rasul-Nya.
Kaidah ini juga tidak hanya mengatur hubungan antarmanusia (hablun minannas/ hubungan horizontal), tetapi juga mengatur hubungan antara manusia dengan Khaliknya (hablun minallah/hubungan vertikal).
Pelanggaran terhadap kaidah atau norma keagamaan ini akan mendapatkan sanksi dari Tuhan Yang Maha Esa yang berupa siksaan di Neraka. Kaidah kepercayaan atau keagamaan ini bertujuan penyempurnaan manusia karena kaidah ini ditujukan kepada umat manusia dan melarang manusia untuk berbuat jahat.
Kaidah ini juga hanya ditujukan kepada sikap batin manusia yang sesuai dengan isi kaidah tersebut. Apabila boleh ditentukan adanya suatu pandangan pokok mengenai perikelakuan atau sikap tindak, nilai fundamental atau grundnorm kehidupan beriman, dapatlah kaidah tersebut dirumuskan misalnya manusia harus yakin dan mengabdi kepada kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.
Adapun nilai aktual kaidah ini bagi agama Islam adalah arkanul Iman dan arkanul Islam. Kaidah kesusilaan bertujuan agar manusia hidup berakhlak atau mempunyai hati nurani bersih. Kaidah ini dapat melenyapkan ketidakseimbangan hidup pribadi, mencegah kegelisahan diri sendiri.
Sumber kaidah kesusilaan adalah dari manusia sendiri, oleh karena itu bersifat otonom dan tidak ditujukan kepada sikap batin manusia tersebut. Batinnya sendirilah yang mengancam perbuatan yang melanggar kaidah kesusilaan dengan sanksi, misalnya penyesalan, siksaan batin, dan lainlain.
Contoh kaidah kesusilaan antara lain, yaitu
- berbuatlah jujur;
- hormatilah sesamamu;
- jangan berzina;
- jangan mencuri;
- jangan iri hati.
Mengenai kaidah yang telah dirumuskan sebagai contoh seperti jangan iri hati, jangan mencuri, dan lain-lain adalah nilai aktual dari kaidah kesusilaan. Adapun kaidah yang menyatakan bahwa orang harus mempunyai hati nurani yang bersih, atau baik akhlaknya merupakan nilai fundamental dari kesusilaan.
Kaidah kesopanan adalah kaidah hidup yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat tertentu. Kaidah kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan, atau kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karena itu, kaidah kesopanan dinamakan juga kaidah tata krama atau adat.
Tujuan dari kaidah kesopanan adalah kesedapan hidup bersama, atau supaya pergaulan hidup berlangsung dengan menyenangkan. Kaidah kesopanan mempunyai nilai fundamental yang perumusannya seperti orang harus memelihara keharmonisan hidup bersama.
Adapun nilai aktualnya seperti berikut.
- Orang muda harus menghormati orang lebih tua; kaidah ini akan mendapatkan sanksi seperti pengucilan, celaan, dan cemoohan.
- Seseorang tidak boleh memasuki suatu ruangan melalui jendela.
- Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat.
- Seorang murid harus memberi salam lebih dahulu kepada gurunya.
Pelanggaran terhadap kaidah ini akan mendapatkan sanksi seperti pengucilan, celaan, dan cemoohan. Sanksi tersebut berguna untuk me - lindungi kepentingan warga masyarakat, karena selalu ada sebagian warga masyarakat yang tidak mengetahui tata krama atau sopan santun.
Kaidah kesopanan hanya berlaku bagi golongan masyarakat tertentu saja. Apa yang dianggap sopan bagi golongan masyarakat, mungkin bagi masyarakat lain tidak demikian.
Kaidah kepercayaan, kaidah kesusilaan, dan kaidah kesopanan belum cukup menjamin untuk menjaga tata tertib dalam pergaulan hidup dalam masyarakat karena apabila terjadi pelanggaran kaidah-kaidah di atas reaksi atau sanksinya dirasakan belum cukup memuaskan.
Kaidah hukum adalah kaidah atau peraturan yang dibuat oleh penguasa negara, yang isinya mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat negara dan pelaksanaannya dapat dipertahankan, misalnya:
- Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun (Pasal 285 KUHP).
- Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban memberikan penggantian biaya, rugi, dan bunga (Pasal 1293 KUH Perdata).
- Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masingmasing agamanya dan kepercayaannya (Pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974).
Berdasarkan contoh di atas, dapat diketahui bahwa sanksi dari kaidah hukum adalah tegas dan dapat dipaksakan oleh aparat negara, sehingga kaidah ini diharapkan dapat menjamin terciptanya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
Dengan demikian, kaidah ini (hukum) bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam pergaulan antarmanusia. Jadi, nilai fundamental daripada kaidah hukum adalah memelihara kedamaian hidup bersama, dan nilai aktualnya adalah siapa membeli harus membayar.
Nilai-nilai yang fundamental adalah nilai yang bersifat universal, dan menjadi dasar dari kaidah yang bersangkutan, dan nilai aktual merupakan perwujudan dari nilai fundamental dalam sikap tindak atau perilaku manusia secara nyata.
Adapun perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah sosial lainnya dapat dilihat dari beberapa sudut, yaitu sebagai berikut.
1. Tujuan
Kaidah hukum bertujuan untuk menciptakan tata tertib masyarakat dan memberi perlindungan terhadap manusia beserta kepentingannya. Kaidah agama, kaidah kesusilaan bertujuan untuk memperbaiki pribadi manusia agar menjadi manusia yang baik. Kaidah kesopanan bertujuan untuk menertibkan masyarakat agar tidak ada korban.
2. Isi
Kaidah hukum memberikan hak dan kewajiban (atributif dan normatif). Mengatur tingkah laku dan perbuatan lahir manusia di dalam hukum akan dirasakan puas kalau perbuatan manusia itu sudah sesuai dengan peraturan hukum.
Kaidah agama, kaidah kesusilaan hanya memberikan kewajiban saja (normatif), dan berisi aturan yang ditujukan kepada sikap batin manusia. Kaidah kesopanan juga hanya memberikan kewajiban saja, yang isi aturannya ditujukan kepada sikap lahir manusia.
3. Asal usul sanksinya
Kaidah hukum asal usul sanksinya berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), yaitu alat perlengkapan negara. Kaidah agama asal usul sanksinya juga berasal dari luar dan dipaksakan oleh kekuasaan dari luar diri manusia (heteronom), yaitu dari Allah SWT.
Kaidah kesusilaan asal usul sanksinya berasal dari diri sendiri dan dipaksakan oleh suara hati masing-masing pelanggarnya (otonom). Kaidah kesopanan asal usul sanksinya juga berasal dari kekuasaan luar yang memaksa, yaitu masyarakat.
4. Sanksi
Kaidah hukum sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara resmi. Kaidah agama sanksinya dipaksakan oleh Allah SWT. Kaidah kesusilaan sanksinya dipaksakan oleh diri sendiri. Kaidah kesopanan sanksinya dipaksakan oleh masyarakat secara tidak resmi.
5. Sasarannya
Kaidah hukum dan kaidah kesopanan sasaran aturannya ditujukan kepada perbuatan konkret (lahiriah). Kaidah agama dan kaidah kesusilaan sasaran aturannya ditujukan kepada sikap batin.
Posting Komentar untuk "JENIS-JENIS Kaidah DAN TUJUANNYA"