Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kondisi Masyarakat Indonesia pada Masa Penjajahan

Kondisi Masyarakat Indonesia pada Masa Penjajahan

Apa saja yang dialami bangsa Indonesia pada masa penjajahan? Perkembangan kolonialisme dan imperialisme Barat di Indonesia menyebabkan perubahan masyarakat Indonesia dalam berbagai bidang. Pemerintah kolonial menerapkan kebijakan yang merugikan bangsa Indonesia. 

Akibatnya, bangsa Indonesia melakukan perlawanan untuk mengusir penjajah. Untuk mengetahui bagaimana kebijakan pemerintah kolonial terhadap bangsa Indonesia, mari telusuri kajian di bawah ini! 

1. Pengaruh Monopoli dalam Perdagangan 

Pada awal kedatangannya, bangsa-bangsa Barat diterima dengan baik oleh rakyat Indonesia. Hubungan perdagangan tersebut kemudian berubah menjadi hubungan penguasaan atau penjajahan. VOC terus berusaha memperoleh kekuasaan yang lebih dari sekedar jual beli. Itulah yang memicu kekecewaan, kebencian, dan perlawanan fisik.

Tahukah kalian keistimewaan VOC? VOC dipimpin oleh seorang Gubernur Jenderal yang menjalankan tugas pemerintahan di daerah-daerah jajahan. Selain itu, VOC mempunyai hak oktroi/istimewa yang isinya sebagai berikut. 

  • Hak mencetak uang. 
  • Hak memiliki angkatan perang. 
  • Hak memerintah daerah yang diduduki. 
  • Hak melakukan perjanjian dengan raja-raja. 
  • Hak memonopoli perdagangan rempah-rempah. 

Pada awalnya, VOC meminta keistimewaan hak-hak dagang. Akan tetapi, dalam perkembangannya menjadi penguasaan pasar (monopoli). VOC menekan para raja untuk memberikan kebijakan perdagangan hanya dengan VOC. 

Akhirnya, VOC bukan hanya menguasai daerah perdagangan, tetapi juga menguasai politik atau pemerintahan. Kalian tentu sering mendengar istilah monopoli. Apakah yang disebut monopoli? Monopoli adalah penguasaan pasar yang dilakukan oleh satu atau sedikit perusahaan. 

Bagaimanakah dampak monopoli? Bagi pelaku perusahaan, monopoli sangat menguntungkan karena mereka dapat menentukan harga beli dan harga jual. Sebagai contoh, pada saat melakukan monopoli rempah-rempah di Indonesia,VOC membuat perjanjian dengan kerajaan-kerajaan di Indonesia. 

Isinya, setiap kerajaan hanya mengizinkan rakyat menjual hasil bumi kepada VOC. Karena produsen sudah dikuasai VOC, maka pada saat rempah-rempah dijual, harganya sangat turun. Sebaliknya, VOC menjualnya kembali ke Eropa dengan harga yang sangat tinggi. 

Tentu kalian bertanya, mengapa kerajaan-kerajaan di Indonesia membiarkan VOC memonopoli perdagangan? Semua itu terjadi karena keterpaksaan. Belanda memaksa kerajaan-kerajaan di Indonesia untuk menandatangani kontrak monopoli dengan berbagai cara. 

Salah satu caranya adalah politik adu domba atau dikenal devide et impera. Siapa yang diadu domba? Adu domba yang dilakukan Belanda dapat terjadi terhadap kerajaan yang satu dengan kerajaan yang lain, atau antarpejabat kerajaan. Apa tujuan Belanda melakukan adu domba?

Belanda berharap akan terjadi permusuhan antarbangsa Indonesia, sehingga terjadi perang antarkerajaan. Belanda juga terlibat dalam konflik internal yang terjadi di kerajaan. Pada saat terjadi perang antarkerajaan, Belanda mendukung salah satu kerajaan yang berperang. 

Demikian halnya saat terjadi konflik di dalam kerajaan, Belanda akan mendukung salah satu pihak. Setelah pihak yang didukung Belanda menang, Belanda akan meminta balas jasa. Monopoli adalah salah satu bentuk perdagangan yang dapat merugikan orang lain. 

Apabila kalian menjadi pedagang, jadilah pedagang yang adil, tidak mementingkan keuntungan sendiri. Lakukan perdagangan dengan penuh toleransi, bersaing secara sehat, dan saling mengasihi. Monopoli dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu oleh negara. 

Contohnya, produksi semen dan minyak bumi dimonopoli oleh pemerintah demi kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Seusai perang, Belanda biasanya meminta imbalan berupa monopoli perdagangan atau penguasaan atas beberapa lahan atau daerah. 

Akibat monopoli, rakyat Indonesia sangat menderita. Mengapa demikian? Dengan adanya monopoli, rakyat tidak memiliki kebebasan menjual hasil bumi mereka. Mereka terpaksa menjual hasil bumi hanya kepada VOC. 

VOC dengan kekuasaannya membeli hasil bumi rakyat Indonesia dengan harga yang sangat rendah. Padahal apabila rakyat menjual kepada pedagang lain, harganya bisa jauh lebih tinggi. Untuk meluaskan kekuasaan, VOC mempersiapkan penguasaan dengan cara perang (militer). 

Beberapa gubernur jenderal, seperti Antonio van Diemon (1635- 1645, Johan Maatsuyeker (1653-1678), Rijklof van Goens (1678-1681), Cornellis Janzoon Speelman (1681-1684), merupakan tokoh-tokoh peletak dasar politik ekspansi VOC. 

VOC mengalami kebangkrutan pada akhir abad XVIII. Korupsi dan manajemen perusahaan yang kurang baik menjadi penyebab utama kebangkrutan VOC. Akhirnya, tanggal 13 Desember 1799, VOC dibubarkan. 

Mulai tanggal 1 Januari 1800, Indonesia menjadi jajahan Pemerintah Belanda, atau sering disebut masa Pemerintahan Hindia Belanda. Mulai periode inilah Belanda secara resmi menjalankan pemerintahan kolonial dalam arti yang sebenarnya.

2. Pengaruh Kebijakan Kerja Paksa

Pernahkah kalian mendengar istilah kerja rodi atau kerja paksa? Bagaimana rasanya apabila bekerja karena terpaksa? Tentu saja bekerja karena terpaksa hasilnya tidak sebaik pekerjaan yang dilakukan dengan sukarela. 

Melakukan pekerjaan karena dipaksa juga akan membuat seseorang menderita. Hal itulah yang dialami bangsa Indonesia pada masa penjajahan dahulu. Pemerintah Belanda menginginkan keuntungan sebanyak-banyaknya dari bumi Indonesia sehingga menerapkan kebijakan kerja paksa. 

Mendengar istilah kerja paksa tentu kalian sudah dapat menebak bahwa rakyat Indonesia bekerja tanpa fasilitas yang memadai. Mereka tidak memperoleh penghasilan yang layak, tidak diperhatikan asupan makanannya, dan melakukan pekerjaan di luar batas-batas kemanusiaan. 

Bagaimana kerja paksa yang terjadi pada masa pemerintah Hindia Belanda? Kalian akan telusuri melalui kajian berikut ini!

Kondisi Masyarakat Indonesia pada Masa Penjajahan

Perhatikan gambar peta jalur Anyer Panarukan di atas! Tahukah kalian berapa panjang jalur Anyer Panarukan? Jalur tersebut memanjang lebih dari 1.000 kilometer dari Cilegon (Banten), Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, Semarang, Pati, Surabaya, Probolinggo, hingga Panarukan (Jawa Timur). 

Saat ini, jalur tersebut merupakan salah satu jalur transportasi utama bagi masyarakat di Pulau Jawa. Anyer-Panarukan dibangun 200 tahun yang lalu oleh pemerintah Gubernur Jenderal Daendels yang merupakan bagian dari Repulik Bataaf (Prancis). 

Mengapa jalan tersebut harus dibangun? Bagaimana pengaruhnya bagi bangsa Indonesia? Gubernur Jenderal Daendels, yang memerintah tahun 1808-1811, melakukan berbagai kebijakan seperti pembangunan militer, jalan raya, perbaikan pemerintahan, dan perbaikan ekonomi. 

Salah satu kebijakan yang terkenal dan buktinya dapat disaksikan hingga masa sekarang adalah pembangunan jalan Anyer-Panarukan (Jalan Raya Pos). Jalan Raya Pos (Anyer-Panarukan) sangat penting bagi pemerintah kolonial. 

Jalan tersebut dibangun dengan tujuan utama untuk kepentingan militer pemerintah kolonial. Dalam perkembangannya, jalan tersebut menjadi sarana transportasi pemerintahan dan mengangkut berbagai hasil bumi. Hingga sekarang, manfaat jalan tersebut masih dapat dirasakan. 

Di balik besarnya proyek tersebut, perlu dipertanyakan bagaimana proses pembangunan jalan yang melewati gunung yang terjal dan medan yang sulit pada masa lalu? Siapakah yang menjalankan pembangunan? 

Pembangunan jalan tersebut merupakan kebijakan pemerintah Republik Bataaf di bawah Gubernur Jenderal Herman Willem Daendels. Mereka memandang penting pembangunan jalur Anyer-Panarukan. 

Selain untuk kepentingan pertahanan dan militer, jalur tersebut merupakan penghubung kota-kota penting di Pulau Jawa yang merupakan penghasil berbagai tanaman ekspor. Dengan dibangunnya jalan tersebut, proses distribusi barang dan jasa untuk kepentingan kolonial semakin cepat dan efisien. 

Pembangunan jalur Anyer-Panarukan sebagian besar dilakukan oleh tenaga manusia. Puluhan ribu penduduk dikerahkan untuk membangun jalan tersebut. Rakyat Indonesia dipaksa Belanda untuk membangun jalan. 

Mereka tidak digaji dan tidak menerima makanan yang layak. Akibatnya, ribuan penduduk meninggal baik karena kelaparan maupun penyakit yang diderita. Pengerahan penduduk untuk mengerjakan berbagai proyek Belanda inilah yang disebut kerja rodi atau kerja paksa. 

Kerja paksa pada masa pemerintah Belanda banyak ditemukan di berbagai tempat. Banyak penduduk yang dipaksa menjadi budak dan dipekerjakan di berbagai perusahaan tambang ataupun perkebunan. Kekejaman Belanda ini masih dapat kalian buktikan dalam berbagai kisah yang ditulis dalam buku-buku sejarah dan novel.

3. Pengaruh Sistem Sewa Tanah

Pada masa tersebut meletus perang di Eropa antara Prancis dan Belanda. Willem V dari negeri Belanda berhasil lolos dari serangan Prancis dan melarikan diri ke Inggris. Willem V kemudian mengeluarkan maklumat yang memerintahkan para pejabat jajahan Belanda menyerahkan wilayahnya kepada Inggris. 

Maklumat ini dimaksudkan agar jajahan Belanda tidak jatuh ke tangan Prancis. Saat Inggris menguasai Indonesia, Gubernur Jenderal Lord Minto membagi daerah jajahan Hindia Belanda menjadi empat gubernement, yakni Malaka, Sumatra, Jawa, dan Maluku. 

Lord Minto selanjutnya menyerahkan tanggung jawab kekuasaan atas seluruh wilayah itu kepada Letnan Gubernur Thomas Stamford Raffles. Salah satu kebijakan terkenal pada masa Raffles adalah sistem sewa tanah atau landrent-system atau landelijk stelsel. Sistem tersebut memiliki ketentuan, antara lain sebagai berikut. 

  • Petani harus menyewa tanah meskipun dia adalah pemilik tanah tersebut. 
  • Harga sewa tanah tergantung kepada kondisi tanah. 
  • Pembayaran sewa tanah dilakukan dengan uang tunai. 
  • Bagi yang tidak memiliki tanah dikenakan pajak kepala.

Teori Domein. Dalam melaksanakan sistem sewa tanah, Gubernur Jenderal Raflles menggunakan Teori Domein. Rafles berpendapat bahwa tanah yang dimiliki petani pada dasarnya adalah tanah para raja. 

Karena kekuasaan para raja telah berpindah dari pemerintah Inggris, maka sebagai akibat hukumnya hak-hak pemilikan atas tanah tersebut dengan sendirinya beralih pula kepada raja Inggris. 

Oleh karena itu, tanah-tanah yang dikuasai dan digunakan oleh rakyat itu bukan miliknya, melainkan milik raja Inggris, sehingga mereka wajib memberikan sesuatu kepada raja Inggris sebagaimana sebelumnya diberikan kepada raja-raja mereka sendiri. Hal yang menjadi kewajiban untuk diberikan tersebut dikenal dengan istilah landrente Raffles.

Pelaksanaan sistem sewa tanah tersebut dianggap memiliki banyak kelemahan sehingga gagal diterapkan di Indonesia. Beberapa penyebab kegagalan pelaksanaan sistem sewa tanah adalah sebagai berikut. 

  • Sulit menentukan besar kecil pajak bagi pemilik tanah karena tidak semua rakyat memiliki tanah yang sama. 
  • Sulit menentukan luas dan tingkat kesuburan tanah petani. 
  • Keterbatasan jumlah pegawai. 
  • Masyarakat desa belum mengenal sistem uang. 

Sistem sewa tanah diberlakukan terhadap daerah-daerah di Pulau Jawa, kecuali daerah-daerah Batavia dan Parahyangan. Daerah-daerah Batavia umumnya telah menjadi milik swasta dan daerah-daerah Parahyangan merupakan daerah wajib tanaman kopi yang memberikan keuntungan besar kepada pemerintah. 

4. Pengaruh Sistem Tanam Paksa

Tahukah kalian ketentuan-ketentuan kebijakan tanam paksa? Simaklah ketentuan-ketentuan sistem tersebut berikut ini. 
  • Penduduk wajib menyerahkan seperlima tanahnya untuk ditanami tanaman wajib dan berkualitas ekspor. 
  • Tanah yang ditanami tanaman wajib bebas dari pajak tanah. 
  • Waktu yang digunakan untuk pengerjaan tanaman wajib tidak melebihi waktu untuk menanam padi. 
  • Apabila harga tanaman wajib setelah dijual melebihi besarnya pajak tanah, kelebihannya dikembalikan kepada penduduk. 
  • Kegagalan panen tanaman wajib bukan kesalahan penduduk, melainkan menjadi tanggung jawab pemerintah Belanda. 
  • Penduduk dalam pekerjaannya dipimpin penguasa pribumi, sedangkan pegawai Eropa menjadi pengawas, pemungut, dan pengangkut. 
  • Penduduk yang tidak memiliki tanah harus melakukan kerja wajib selama seperlima tahun (66 hari) dan mendapatkan upah.
Ketentuan kebijakan tanam paksa yang diberlakukan pemerintah Hindia Belanda sangat memberatkan masyarakat Indonesia. Apalagi, pelaksanaannya penuh dengan penyelewengan sehingga semakin menambah penderitaan rakyat Indonesia. 

Banyak ketentuan yang dilanggar atau diselewengkan baik oleh pegawai Belanda maupun pribumi. Praktik-praktik penekanan dan pemaksaan terhadap rakyat tersebut antara lain sebagai berikut. 
  • Menurut ketentuan, tanah yang digunakan untuk tanaman wajib hanya 1/5 dari tanah yang dimiliki rakyat. Namun kenyataannya, selalu lebih bahkan sampai ½ bagian dari tanah yang dimiliki rakyat. 
  • Kelebihan hasil panen tanaman wajib tidak pernah dibayarkan. 
  • Waktu untuk kerja wajib melebihi dari 66 hari, dan tanpa imbalan yang memadai. 
  • Tanah yang digunakan untuk tanaman wajib tetap dikenakan pajak.
Penderitaan rakyat Indonesia akibat kebijakan Tanam Paksa ini dapat dilihat dari jumlah angka kematian rakyat Indonesia yang tinggi akibat kelaparan dan penyakit kekurangan gizi. Pada tahun 1848-1850, karena paceklik, 9/10 penduduk Grobogan, Jawa Tengah mati kelaparan. 

Dari jumlah penduduk yang semula 89.000 orang, yang dapat bertahan hanya 9.000 orang. Penduduk Demak yang semula berjumlah 336.000 orang hanya tersisa sebanyak 120.000 orang. 

Data ini belum termasuk data penduduk di daerah lain, yang menunjukkan betapa mengerikannya masa penjajahan saat itu. Tentu saja, tingginya kematian tersebut bukan semata-mata disebabkan sistem Tanam Paksa. 

Sistem ini membuat banyak pihak bersimpati dan mengecam praktik Tanam Paksa. Kecaman tidak hanya datang dari bangsa Indonesia, tetapi juga orang-orang Belanda. Mereka menuntut agar Tanam Paksa dihapuskan. 

Kecaman dari berbagai pihak tersebut membuahkan hasil dengan dihapusnya sistem Tanam Paksa pada tahun 1870. Orang-orang Belanda yang menentang adanya Tanam Paksa tersebut di antaranya Baron van Hoevel, E.F.E. Douwes Dekker (Multatuli), dan L. Vitalis. 

Pada tahun 1870, keluar Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) yang mengatur tentang prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan yang menegaskan bahwa pihak swasta dapat menyewa tanah, baik tanah pemerintah maupun tanah penduduk. 

Tanahtanah pemerintah dapat disewa pengusaha swasta sampai 75 tahun. Tanah penduduk dapat disewa selama 5 tahun, dan ada juga yang disewa sampai 30 tahun. Pada tahun yang sama juga (1870) keluar Undang-undang Gula (Suiker Wet), yang berisi larangan mengangkut tebu keluar dari Indonesia. 

Tebu harus diproses di Indonesia. Pabrik gula milik pemerintah akan dihapus secara bertahap dan diambil alih oleh pihak swasta. Pihak swasta diberi kesempatan yang luas untuk mendirikan pabrik gula baru. 

Melalui UU Gula, perusahaan-perusahaan swasta Eropa mulai berinvestasi di Hindia-Belanda di bidang perkebunan. Sejak UU Agraria dan UU Gula dikeluarkan, pihak swasta semakin banyak memasuki tanah jajahan di Indonesia. 

Mereka memainkan peranan penting dalam mengeksploitasi tanah jajahan. Tanah jajahan di Indonesia berfungsi sebagai tempat untuk mendapatkan bahan mentah untuk kepentingan industri di Eropa dan tempat penanaman modal asing, tempat pemasaran barang-barang hasil industri dari Eropa, serta penyedia tenaga kerja yang murah.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Kondisi Masyarakat Indonesia pada Masa Penjajahan"

close