Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem Ekonomi Indonesia

Sistem ekonomi yang diterapkan di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila. Sistem ekonomi yang berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Tahun 1945 khususnya pasal 33 ayat 1 di mana dijelaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan” dan Pancasila sebagai landasan idiil (Juhari, 2017).

Sistem ekonomi pancasila merupakan sistem ekonomi yang dijalankan berdasarkan nilai dan moral yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan pada kekeluargaan, gotong royong, dari, oleh, dan untuk rakyat Indonesia (Siagian et al., 2020). 

Sistem ekonomi pancasila juga disebut sebagai identitas ekonomi Indonesia. Negara menentukan kebijakan dalam mengurus, mengatur, mengelola serta mengawasi produksi strategis dalam negeri untuk kepentingan dan kemakmuran rakyat Indonesia. 

Sistem ekonomi berlandaskan pancasila karena setiap sila pancasila terkandung: 

  1. Nilai Ketuhanan pada sila pertama, di mana dalam menjalankan sistem perekonomian, nilai dan etika agama dianggap penting untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan sumber daya alam dan keuangan negara. Sehingga sistem ekonomi yang dijalankan harus menanamkan nilai agama dan etika. 
  2. Nilai Kemanusiaan pada sila kedua yaitu sistem perekonomian yang lebih humanis dan tidak melakukan eksploitasi. Setiap kebijakan perekonomian mempertimbangkan tanggung jawab dan risiko yang diakibatkan. 
  3. Nilai kesatuan pada sila ketiga, yaitu pelaku ekonomi tetap menjunjung tinggi nilai kesatuan dan tidak bertentangan dengan norma masyarakat Indonesia. Sistem perekonomian dilakukan bersama dengan menjunjung tinggi asas kekeluargaan. 
  4. Nilai Musyawarah dan demokrasi pada sila ke empat, yaitu sistem ekonomi yang dijalankan berdasarkan pada nilai demokrasi dan Musyawarah dalam pengambilan keputusan.
  5. Nilai Keadilan pada sila kelima yaitu sumber daya alam yang dikelola bertujuan untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia dan didistribusikan secara adil dan merata ke seluruh wilayah Indonesia. 
Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 2 dijelaskan “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 

Ayat 3 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. 

Ayat 4 berbunyi “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan, kemajuan, dan kesatuan ekonomi nasional”.

Sistem ekonomi Indonesia diatur pada pasal 33 yang dinamakan sebagai sistem ekonomi demokrasi pancasila yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut (Siagian et al., 2020): 
  1. Perekonomian disusun sebagai usaha berdasarkan atas asas kekeluargaan. 
  2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. 
  3. Bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 
  4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permufakatan lembaga-lembaga perwakilan rakyat dengan pengawasan kebijakan ada di lembaga perwakilan rakyat. 
  5. Rakyat Indonesia memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak. 
  6. Hak milik perorangan diakui negara dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat luas. 
  7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara republik Indonesia dikembangkan dalam batas-batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
  8. Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. 
  9. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. 
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Sistem ekonomi pancasila juga disebut dengan pengembangan sistem ekonomi campuran karena pemerintah ikut campur dalam kehidupan ekonomi masyarakatnya dan pemerintah tetap melakukan pengawasan kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pihak swasta. 

Di mana keterlibatan pemerintah dalam hal (Siagian et al., 2020): 
  1. Membuat aturan dengan tujuan agar pelaku ekonomi berjalan secara wajar dan tidak merugikan masyarakat. Peraturan yang ditetapkan seperti peraturan upah minimum buruh, peraturan mengenai pendirian industri sehingga tidak mengganggu masyarakat dan pencemaran lingkungan. 
  2. Menjalankan berbagai kegiatan ekonomi yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan masyarakat. 
  3. Negara tetap mengakui kepemilikan perorangan yang tidak bertentangan dengan kepentingan publik. 
  4. Masyarakat merupakan bagian penting dalam perekonomian sehingga kegiatan produksi yang dilakukan tetap diawasi oleh masyarakat. 
Sistem ekonomi pancasila memiliki beberapa kelebihan antara lain seperti (Nurseto and WIdiastuti, 2011): 
  1. Adanya kebebasan dalam berkreasi dan inovasi untuk kepentingan masyarakat. Masyarakat diberikan hak untuk mengembangkan potensi yang dimiliki serta kreativitas selama tidak mengganggu kepentingan masyarakat lainnya. 
  2. Masyarakat bebas untuk memilih jenis pekerjaan yang dikehendaki. 
  3. Pemanfaatan sumber daya alam dilakukan secara optimal untuk kemakmuran rakyat Indonesia, 
  4. Pengelolaan perekonomian dijalankan bersama-sama antara pemerintah dan pihak swasta. 
  5. Hak milik individu diakui negara selama pemanfaatan tidak mengganggu kepentingan umum. 
  6. Pemerintah Indonesia berperan sebagai pengatur kegiatan perekonomian. 
Sedangkan kekurangan dalam sistem ekonomi pancasila adalah: 
  1. Perekonomian berjalan kurang efisien karena proses demokrasi membutuhkan waktu, 
  2. Dalam pengambilan keputusan berlangsung lambat karena harus disesuaikan dengan kepentingan bersama. 
  3. Dominasi pengelolaan ekonomi oleh negara dapat berpotensi membunuh kreativitas dan inovasi masyarakat. 
  4. Adanya potensi pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok tertentu dalam bentuk monopoli.
Menurut Siagian dkk bahwa sistem ekonomi demokrasi memiliki ciri negatif seperti adanya sistem free fight liberalism yaitu persaingan yang bersifat menghancurkan dan eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain, sistem etatisme yaitu adanya dominasi negara sehingga mematikan kreativitas dan inovasi masyarakat, munculnya perusahaan monopoli sehingga persaingan tidak menjadi sehat (Siagian et al., 2020).

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Sistem Ekonomi Indonesia"

close