Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan di Indonesia

Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan di Indonesia

Pemerintah sebagai pembuat kebijakan telah mengusahakan beberapa hal terkait dengan alternatif pendistribusian pendapatan, yaitu sebagai berikut. 

a. Subsidi 

Dalam rangka pendistribusian pendapatan, pemerintah berupaya untuk mendorong usaha kecil dan menengah agar tetap hidup dan memiliki daya saing. Maka dari itu, pemerintah memberikan subsidi baik berupa potongan harga ataupun memberikan tambahan modal kepada produsen.

Subsidi pupuk dari pemerintah kepada petani dimaksudkan supaya petani dapat menekan biaya produksi. Dengan harga pupuk yang lebih rendah, diharapkan para petani dapat menjual hasil pertanian dengan harga yang lebih rendah sehingga dapat bersaing. 

Subsidi BBM diperuntukkan bagi kalangan menengah ke bawah. Pemberian subsidi bahan bakar ini diharapkan dapat menekan beban biaya transportasi masyarakat. 

b. Pengenaan Pajak 

Selain pemberian subsidi, cara lain yang digunakan pemerintah untuk mendistribusikan pendapatan adalah dengan pengenaan pajak. Terdapat banyak jenis pajak di Indonesia, antara lain pajak penghasilan, pajak kendaraan bermotor, pajak terhadap barang mewah, dan sebagainya. 

Contohnya, seseorang yang membeli mobil mewah dari luar negeri dikenakan pajak sebesar 10% dari harga barang mewah tersebut. 

Pajak penghasilan adalah pajak yang dibayarkan oleh seseorang yang sudah berpenghasilan dengan batas minimal penghasilan sebesar angka yang telah ditentukan pemerintah. Pajak kendaraan bermotor biasanya satu paket dengan perpanjangan masa berlaku STNK.

Berbagai proyek pemerintah dibiayai dari hasil pembayaran pajak dari masyarakat. Pemberian subsidi kepada masyarakat juga berasal dari pendapatan pajak. Dengan demikian, pajak dan subsidi merupakan alat utama dalam pendistribusian pendapatan. 

Pajak merupakan sejumlah uang tunai yang dibayarkan oleh rakyat kepada negara yang sifatnya dapat dipaksakan berdasarkan undang-undang. Pajak yang diterima pemerintah digunakan untuk membiayai pembangunan dan hasil pembangunan inilah yang akan kembali ke rakyat.

Hasil pengembangan berbagai sektor dan aktivitas perdagangan perlu didistribusikan kembali pada masyarakat secara adil dan merata sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka mewujudkan pemerataan redistribusi pendapatan, pemerintah telah melakukan beberapa usaha antara lain pemberian subsidi dan pengenaan pajak.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Alternatif Praktik Redistribusi Pendapatan di Indonesia"

close