Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dalam Hukum Administrasi Negara

Pengertian dalam Hukum Administrasi Negara

Semenjak bergesernya paradigma negara penjaga malam atau yang dalam kepustakaan sering diberi istilah nacht wakerstaat atau watchdog state, terjadi perubahan mendasar yang ditandai dengan perubahan fungsi negara: yang awalnya hanya bertugas di bidang keamanan dalam negeri berubah menjadi pengelola kesejahteraan warga negara (bestuurzorg). 

Perubahan fungsi dari negara tersebut tentu harus memasuki ranah kehidupan privat warganya yang selama ini berada dalam konteks negara penjaga malam seolah terisolasi dari jangkauan negara. Negara memberlakukan sistem administrasi untuk mengurus segala kegiatan pemerintahan dan yang bertujuan menciptakan kesejahteraan bagi warganya. 

Masuknya administrasi negara dalam kehidupan privat warga bertujuan untuk menjalankan fungsi bestuurzorg di atas. Hal ini tentu membutuhkan satu instrumen yang memberikan dasar legalitas bagi negara untuk melaksanakannya. 

Instrumen ini berfungsi sebagai dasar pembenaran atas aktivitas negara yang berusaha mengatur hal-hal yang sifatnya privat tersebut. 

Hal tersebut tentu berbentuk suatu sistem hukum administrasi negara (HAN). Sebelum membahas pengertian hukum administrasi negara, perlu disadari bahwa frasa HAN tersebut berasal dari dua kata, yakni “hukum” dan “administrasi negara”. 

Untuk dapat memahami secara menyeluruh makna hukum administrasi negara, sangat diperlukan pemahaman di masing-masing frasa tersebut. Kemudian, keduanya disinergikan untuk mendapatkan pengertian utuh HAN. 

Pemaknaan pengertian hukum dalam kepustakaan sangat banyak, tetapi pada prinsipnya pemahaman tersebut ada yang bersifat sempit dan ada pula yang bersifat luas. Hal tersebut berkaitan dengan sudut pandang pakar yang mengartikannya. 

Salah satu pendapat tentang pengertian hukum disampaikan oleh J.C.T Simorangkir, S.H. dan Woerjono Sastropranoto, S.H. sebagai berikut.

Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukum tertentu.

Sementara itu, pendapat yang tidak jauh berbeda dengan pendapat di atas disampaikan pula oleh H.M Tirtaatmidjaja, S.H.

Hukum ialah semua aturan (norms) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda, dan sebagainya. 

Sementara itu, Sjachran Basah mengungkap makna mengenai pengertian hukum. Ia lebih memilih pendekatan fungsi. Menurutnya, dalam hukum, terdapat lima fungsi hukum dalam kaitannya dengan kehidupan masyarakat sebagai berikut. 

  1. Direktif: sebagai pengarah dalam membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara. 
  2. Integratif: sebagai pembina kesatuan bangsa. 
  3. Stabilitatif: sebagai pemelihara (termasuk hasil-hasil pembangunan) serta penjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 
  4. Perfektif: sebagai penyempurna terhadap tindakan-tindakan administrasi negara ataupun sikap tindak warga negara dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. 
  5. Korektif: baik terhadap warga negara maupun administrasi negara dalam mendapatkan keadilan. 

Ada satu kesamaan dalam beberapa definisi tentang hukum yang disampaikan oleh pakar-pakar hukum, yaitu hukum berkait dengan satu perintah dan larangan guna menuju tertib sosial. 

Namun, dalam pemahaman yang sempit tentang hukum, perintah dan larangan tersebut disederhanakan dalam sekelompok peraturan-peraturan tertulis yang dibuat oleh negara guna mengatur warganya agar tercipta satu tertib sosial. 

Dalam pemahaman tentang makna dari hukum yang lebih luas, hukum tidak hanya diartikan sebagai sekelompok aturan tertulis, tetapi segenap aturan, baik tertulis maupun tidak, baik dibuat negara maupun bukan,tingkah laku, simbol-simbol, dan segala bentuk yang pada akhirnya bertujuan menciptakan tertib sosial di masyarakat. 

Pendek kata, hukum tidak lagi sebagai wujud yang selama ini dipahami, yaitu sekadar sekumpulan aturan, tetapi hukum harus dipahami sebagai segala aspek yang berkaitan dengan tertib masyarakat. Hukum dipahami sebagai suatu sistem sosial yang menciptakan tertib masyarakat tersebut.

Hal ini tidak hanya meliputi aturanaturannya, tetapi juga segenap tingkah laku penegakannya serta budaya dari masyarakat dalam melihat hukum sebagai suatu nilai yang harus dipatuhi.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Pengertian dalam Hukum Administrasi Negara"

close