Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Hukum dalam Kehidupan

Fungsi Hukum dalam Kehidupan

Hukum bekerja dengan cara memancangi perbuatan seseorang atau hubungan antara orang-orang dalam masyarakat. Untuk keperluan pemancangan maka hukum menjabarkan pekerjaannya dalam berbagai fungsinya. 

Dengan demikian, fungsi hukum adalah menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalahmasalah yang timbul. Adapun fungsi hukum menurut Lawrence M. Friedman, yaitu: 

  1. pengawasan atau pengendalian sosial (social control); 
  2. penyelesaian sengketa (dispute settlement); 
  3. rekayasa sosial (social engineering).

Mochtar Kusumaatmadja, seperti dikutip oleh Soerjono Soekanto, mengajukan pula beberapa fungsi hukum sebagai berikut. Di Indonesia fungsi hukum di dalam pembangunan sebagai sarana pembangunan masyarakat. 

Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa ketertiban dalam pembangunan merupakan suatu yang dianggap penting dan sangat diperlukan. 

Di samping itu, hukum sebagai tata kaidah dapat berfungsi untuk menyalurkan arah kegiatan warga masyarakat ke tujuan yang dikehendaki oleh perubahan tersebut. Sudah tentu bahwa fungsi hukum di atas seyogianya dilakukan, di samping fungsi hukum sebagai sistem pengendalian sosial. 

Theo Huijbers, menyatakan bahwa fungsi hukum ialah memelihara kepentingan umum dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama.

Peters sebagaimana dikutip oleh Ronny Hanitiyo Soemitro, bahwa fungsi hukum itu terdapat tiga perspektif, yaitu: Pertama, perspektif kontrol sosial daripada hukum. Tujuan ini disebut tujuan dari sudut pandang seorang polisi terhadap hukum (the policemen view of the law). 

Kedua, perspektif social engineering merupakan tinjauan yang dipergunakan oleh para pejabat (the officials perspective of the law) dan  karena pusat perhatiannya adalah apa yang diperbuat oleh pejabat/penguasa dengan hukum. Ketiga, perspektif emansipasi masyarakat daripada hukum. 

Perspektif ini merupakan tinjauan dari bawah terhadap hukum (the bottom's up view of the law) dan dapat pula disebut perspektif konsumen (the consumer's perspective of the law). Berdasarkan uraian fungsi hukum oleh para pakar hukum di atas, dapat disusun fungsi-fungsi hukum sebagai berikut: 

  • Memberikan pedoman atau pengarahan pada warga masyarakat untuk berperilaku. 
  • Pengawasan atau pengendalian sosial (social control). 
  • Penyelesaian sengketa (dispute settlement). 
  • Rekayasa sosial (social engineering). 

Fungsi hukum sebagai pedoman atau pengarah perilaku, kiranya tidak memerlukan banyak keterangan, mengingat bahwa hukum telah disifatkan sebagai kaidah, yaitu sebagai pedoman perilaku, yang menyiratkan perilaku yang seyogianya atau diharapkan diwujudkan oleh masyarakat apabila warga masyarakat melakukan suatu kegiatan yang diatur oleh hukum. 

Hukum sebagai sarana pengendalian sosial, menurut A. Ross yang dikutip oleh Soerjono Soekanto adalah mencakup semua kekuatan yang menciptakan serta memelihara ikatan sosial. Ross menganut teori imperatif tentang fungsi hukum dengan banyak menghubungkannya dengan hukum pidana

Selanjutnya Soleman B. Taneko, mengatakan: 

”Secara esensial bahwa sistem mengandung peraturan perilaku yang benar, dan setiap warga masyarakat membatasi beberapa perilaku sebagai penyimpangan, dan setiap masyarakat mempunyai ide-ide tentang perilaku yang baik dan buruk. Semua masyarakat akan mengambil langkah-langkah untuk mendorong ke arah perilaku yang baik, dan memberikan sanksi negatif bagi perilaku yang buruk”

Berdasarkan keterangan di atas, hukum adalah suatu sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari ancaman maupun perbuatan yang membahayakan diri serta harta bendanya. 

Contoh dapat dikemukakan norma-norma yang mengatur perihal perbuatan penganiayaan yang merupakan suatu kejahatan, yaitu Pasal 351 KUHP sampai dengan Pasal 358 KUHP. 

Norma hukum tersebut jelas merupakan sarana pemaksa yang berfungsi untuk melindungi warga masyarakat terhadap perbuatan yang mengakibatkan terjadinya penderitaan pada orang lain. 

Pengendalian sosial (social control) dari hukum, pada dasarnya dapat diartikan suatu sistem yang mendidik, mengajak bahkan memaksa warga masyarakat agar berperilaku sesuai dengan hukum. 

Dengan kata lain, dari sudut sifatnya dapat dikatakan bahwa pengendalian sosial dapat bersifat preventif maupun represif. Preventif merupakan suatu usaha untuk mencegah terjadinya perilaku menyimpang, sedangkan represif bertujuan untuk mengembalikan keserasian yang terganggu. 

Hukum sebagai sarana penyelesaian sengketa (dispute settlement). Persengketaan atau perselisihan dapat terjadi dalam masyarakat, antara keluarga yang dapat meretakkan hubungan keluarga, antara mereka dalam suatu urusan bersama (company), yang dapat membubarkan kerja sama. 

Sengketa dapat mengenai perkawinan atau waris, kontrak, tentang batas tanah, dan sebagainya. Sengketa atau perselisihan itu perlu diselesaikan. 

Adapun cara-cara penyelesaian sengketa dalam suatu masyarakat, ada yang diselesaikan melalui lembaga formal yang disebut Pengadilan dan ada juga diselesaikan dengan sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan mendapat bantuan orang yang ada di sekitarnya. Hal ini telah dijelaskan oleh T.O. Ihromi, yaitu:

Dalam masyarakat mana pun sebenarnya banyak sengketa diselesaikan sendiri oleh orang-orang yang bersangkutan dengan bantuan orang-orang yang ada di sekitarnya. Dalam proses penyelesaian sengketa terutama di daerah pedesaan, sering terdapat beberapa tokoh yang diakui pengaruhnya oleh orang-orang sekitarnya dan yang mempunyai peranan yang lebih penting dibandingkan dengan orang-orang lain. Mereka itu pimpinan informal, dan diakui oleh masyarakat sekitarnya sebagai juru bicara, yang dapat menyuarakan norma yang berlaku sehingga dapat mengukur, sampai berapa jauh terjadi pelanggaran norma dan apa yang harus diwajibkan kepada pelanggar supaya yang telah dilanggar itu dapat diluruskan kembali.  

Hukum sebagai sarana rekayasa sosial (social engineering) menurut Satjipto Rahardjo, tidak saja digunakan untuk mengukuhkan pola-pola kebiasaan dan tingkah laku yang terdapat dalam masyarakat, melainkan juga untuk mengarahkan pada tujuan yang dikehendaki, menghapuskan kebiasaan yang dipandang tidak sesuai lagi menciptakan pola-pola kelakuan baru dan sebagainya. Dengan demikian, hukum dijadikan sebagai sarana untuk melakukan perubahan masyarakat.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Fungsi Hukum dalam Kehidupan"

close