Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Apa itu Koperasi? Berikut Penjelasannya

Apa itu Koperasi Berikut Penjelasannya

Koperasi di Indonesia lahir dari sistem kapitalisme yang menyengsarakan kehidupan rakyat. Adanya penderitaan dan kemiskinan tersebut, mendorong seseorang yang bernama Raden Aria Wiria Atmaja yang berasal dari Purwokerto untuk mendirikan sebuah bank untuk membantu kehidupan rakyat dan membantu pegawai negeri yang terjerat hutang rentenir dengan bunga tinggi pada tahun 1896. 

Pada saat itu, Raden Aria Wirya Atmaja mendirikan sebuah bank untuk pegawai negeri yang diberi nama Bank Pertolongan Tabungan. Sistem yang dipakai adalah dengan mengadopsi sistem koperasi kredit dari Jerman. Setelah beberapa lama, bank tersebut diubah menjadi koperasi. 

Pada Tahun 1908, Raden Soetomo melalui Budi Utomo berusaha mengembangkan koperasi. Akan tetapi, usaha tersebut tidak berhasil karena tidak mendapatkan dukungan dari rakyat. Hal ini disebabkan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat terhadap koperasi. 

Pada tahun 1913, Serikat Dagang Islam (SDI) yang kemudian berganti nama menjadi Serikat Islam (SI), menjadi pelopor berdirinya koperasi industri kecil dan kerajinan. Koperasi ini pun tidak bertahan lama disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya karena masih rendahnya pendidikan, kurangnya penyuluhan koperasi, dan sedikitnya pimpinan koperasi pada saat itu. 

Setelah itu, perkembangan koperasi di Indonesia menunjukan tanda-tanda yang menggembirakan. Pada Tahun 1939, koperasi di Indonesia tumbuh pesat mencapai 1712 unit koperasi. Dari sekian banyak jumlah koperasi, sebanyak 172 terdatar di pemerintah dengan jumlah anggota mencapai 14.134 orang. 

Pada Tanggal 12 Juli 1947, untuk pertama kalinya gerakan koperasi di Indonesia mengadakan kongres koperasi pertama di Kota Tasikmalaya, tanggal tersebut kemudian diperingati sebagai hari lahirnya koperasi. Koperasi kembali terombang-ambing setelah Indonesia menerapkan sistem demokrasi liberal pada periode 1945-1967.

1. Pengertian Koperasi 

Koperasi berasal dari cooperation, co yang artinya bersama dan operation artinya adalah usaha atau kerja. Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. 

Pengertian lain tentang koperasi dikemukakan oleh Mohammad Hata sebagai Bapak Koperasi Indonesia. Beliau menyebutkan bahwa koperasi didirikan sebagai persekutuan kaum lemah untuk membela keperluan hidupnya. 

Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di Indonesia, koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional yaitu sebagai organisasi ekonomi yang berwatak sosial sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang dasar Tahun 1945 pasal 33 ayat 1.

2. Landasan dan Asas Koperasi 

Sebagai soko guru perekonomian, koperasi harus memiliki landasan yang kuat. Adapun landasan koperasi Indonesia meliputi: 

a. Landasan Idiil 

Berdasarkan Undang-undang koperasi No. 25 Tahun 1992 menyebutkan bahwa landasan idiil koperasi adalah Pancasila. Pancasila merupakan jiwa dan pandangan hidup negara, bangsa, dan masyarakat Indonesia. Pancasila juga merupakan nilai-nilai unsur yang ingin diwujudkan oleh bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari. 

b. Landasan Struktural 

Landasan struktural koperasi adalah UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. UUD 1945 merupakan aturan pokok organisasi negara RI yang berdasarkan Pancasila. Dalam UUD 1945 terdapat berbagai ketentuan yang mengatur berbagai aspek kehidupan bangsa Indonesia dalam bernegara. 

c. Landasan Operasional 

Landasan operasional merupakan aturan kerja yang harus diikuti dan ditaati anggota, pengurus, dan pengawas dalam menjalankan tugas di koperasi. Landasan operasional tersebut terdiri atas UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. Dalam kegiatannya, koperasi berlandaskan atas asas kekeluargaan dan gotong royong. 

3. Prinsip Koperasi 

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, koperasi berpedoman pada nilai-nilai luhur. Dari nilai-nilai tersebut tercipta prinsip-prinsip yang mendarah daging dalam pengelolaan koperasi. Menurut Undang-undang No.25 Tahun 1992, prinsip koperasi Indonesia adalah sebagai berikut: 

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka 
  • Pengelolaan dilakukan secara demokrasi 
  • Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota 
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal 
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasiaan 
  • Kerjasama antar koperasi Dua prinsip koperasi terakhir dilakukan dalam rangka mengembangkan koperasi agar koperasi lebih maju dan berkembang. 

4. Jenis Koperasi 

Setiap koperasi memiliki jenis dan lapangan usaha yang berbeda-beda. Jenis koperasi yang berkembang di Indonesia sebagai berikut: 

a. Berdasarkan bentuknya 

  • Koperasi primer Koperasi yang beranggotakan orang per orang dengan jumlah minimal 20 orang. Contohnya adalah Koperasi Unit Desa (KUD) dan koperasi pegawai. 
  • Koperasi sekunder Koperasi yang beranggotakan badan hukum koperasi. Untuk membentuk koperasi sekunder diperlukan minimal tiga koperasi yang sudah berbadan hukum. Contohnya, Koperasi Pemuda Indonesia (KOPINDO) yang beranggotakan Koperasi Mahasiswa (KOPMA) di Indonesia. 

b. Berdasarkan lapangan usaha 

  • Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang melaksanakan kegiatan usahanya hanya usaha simpan pinjam. 
  • Koperasi Konsumsi Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyalurkan barang-barang konsumsi kepada para anggota dengan harga layak dan murah serta berusaha membuat sendiri barang-barang konsumsi untuk keperluan anggota. 
  • Koperasi Produsen Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya orang-orang yang mampu menghasilkan barang. Seperti koperasi peternak susu sapi di Pangalengan Jawa Barat. 

5. Perangkat Organisasi Koperasi 

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, perangkat organisasi koperasi terdiri dari:

a. Rapat Anggota 

Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Rapat anggota dihadiri oleh seluruh anggota koperasi. Terdapat beberapa hal yang disepakati di dalam rapat anggota, diantaranya yaitu: 

  • Penetapan anggaran dasar koperasi 
  • Kebijakan umum di bidang organisasi manajemen dan usaha koperasi 
  • Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas 
  • Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi serta pengesahan laporan keuangan koperasi 
  • Pembagian sisa hasil usaha 

b. Pengurus 

Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Adapun masa jabatan pengurus koperasi adalah selama 5 tahun. Pengurus mempunyai tugas antara lain sebagai berikut: 

  • Mengelola koperasi dan usahanya 
  • Mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi 
  • Menyelenggarakan rapat anggota 
  • Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban laporan tugas 

c. Pengawas 

Pengawas dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota. Pengawas juga bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Adapun tugas pengawas koperasi antara lain sebagai berikut: 

  1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi 
  2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya. Dalam melaksanakan tugasnya, pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga. 

6. Permodalan Koperasi 

Menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 41, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. Modal sendiri koperasi terdiri dari:

  • Simpanan pokok merupakan simpanan yang dibayarkan oleh anggota pada saat mendatar menjadi anggota koperasi. 
  • Simpanan wajib merupakan iuran wajib yang harus dibayarkan anggota setiap periode tertentu bisa perminggu atau perbulannya. Baik simpanan pokok ataupun simpanan wajib bisa diambil kembali oleh anggota ketika anggota tersebut mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi. 
  • Dana cadangan diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha (SHU) dan digunakan untuk menutup kerugian koperasi apabila diperlukan. 
  • Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang diterima dari pihak lain yang bersifat pemberian dan tidak mengikat 

Adapun modal pinjaman koperasi bersumber dari: 

  • Anggota 
  • Koperasi lainnya 
  • Bank dan lembaga keuangan lainnya 
  • Penerbitan obligasi surat hutang lainnya 
  • Sumber lain yang sah 

7. Peranan Koperasi dalam Perekonomian 

Menurut Undang-undang nomor 25 tahun 1992, koperasi memiliki peranan yang sangat penting untuk perekonomian Indonesia. Adapun peranannya adalah sebagai berikut: 

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya 

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat 

c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya 

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

8. Perhitungan Sisa Hasil Usaha (SHU) 

Salah satu pembeda antara koperasi dengan badan usaha lainnya yaitu adanya Sisa Hasil Usaha (SHU). SHU diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 pasal 45. SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. 

SHU setelah dikurangi dana cadangan dan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh anggota terhadap koperasi. Selain itu, SHU juga digunakan untuk pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota.

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Apa itu Koperasi? Berikut Penjelasannya"

close