Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tujuan dan Fungsi Negara

Tujuan dan Fungsi Negara

Negara dapat dipandang sebagai asosiasi manusia yang hidup dan bekerja sama untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Dapat dikatakan bahwa tujuan terakhir setiap negara ialah menciptakan kebahagiaan bagi rakyatnya (bonum publicum, common good, common wealth). 

Menurut Roger H. Soltau tujuan negara ialah: “Memungkinkan rakyatnya berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin (The freest possible development and creative self­expression of its members).” 

Dan menurut Harold J. Laski: ”Menciptakan keadaan di mana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan mereka secara maksimal (Creation of those conditions under which the members of the state may attain the maximum satisfaction of their desires).”

Tujuan negara Republik Indonesia sebagai tercantum di dalam UndangUndang Dasar 1945 ialah: ”Untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dengan berdasarkan kepada:

Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pancasila)”. 

Negara yang berhaluan Marxisme-Leninisme bertujuan untuk membangun masyarakat komunis, sehingga bonum publicum selalu ditafsirkan dalam rangka tercapainya masyarakat komunis. Tafsiran itu memengaruhi fungsi-fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan. 

Negara dianggap sebagai alat untuk mencapai komunisme dalam arti segala alat kekuasaannya harus dikerahkan untuk mencapai tujuan itu. Begitu pula fungsi negara di bidang kesejahteraan dan keadilan (termasuk hak-hak asasi warga negara) terutama ditekankan pada aspek kolektifnya, dan sering mengorbankan aspek perseorangannya. 

Akan tetapi setiap negara, terlepas dari ideologinya, menyelenggarakan beberapa minimun fungsi yang mutlak perlu, yaitu: 
  1. Melaksanakan penertiban (law and order). Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus melaksanakan penertiban. Dapat dikatakan bahwa negara bertindak sebagai stabilisator. 
  2. Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Dewasa ini fungsi ini sangat penting, terutama bagi negara-negara baru. Pandangan di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun melalui suatu rentetan Repelita. 
  3. Pertahanan. Hal ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan serangan dari luar. Untuk ini negara dilengkapi dengan alat-alat pertahanan. 
  4. Menegakkan keadilan. Hal ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. 
Sarjana lain, Charles E. Merriam, menyebutkan lima fungsi negara, yaitu: Keamanan ekstern, Ketertiban intern, Keadilan, Kesejahteraan umum, Kebebasan, Keseluruhan fungsi negara di atas diselenggarakan oleh pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan bersama.
Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Tujuan dan Fungsi Negara"

close