Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Fungsi Hukum Administrasi Negara

Setiap ilmu pengetahuan hukum tentu mempunyai kedudukan serta fungsi dalam tatanan sistem hukum Indonesia. Fungsi-fungsi tersebut tentu berkait dengan lapangan atau bidang yang menjadi bahasan utama dari ilmu pengetahuan tersebut. 

Hal itu disebabkan gabungan substansi yang dibahas dalam ilmu tersebut menjadi semacam rangkaian fungsi yang hendak dikembangkan dalam ilmu tersebut. Dalam hukum administrasi negara, substansi yang menjadi bahasan utamanya sebagai ilmu pengetahuan, menurut CJN Versteden, ruang lingkup hukum administrasi negara sebagai berikut. 

  1. Peraturan mengenai penegakan ketertiban dan keamanan, kesehatan, serta kesopanan dengan menggunakan aturan tingkah laku bagi warga negara yang ditegakkan dan ditentukan lebih lanjut oleh pemerintah. 
  2. Peraturan yang ditujukan untuk memberikan jaminan sosial bagi rakyat. 
  3. Peraturan-peraturan mengenai tata ruang yang ditetapkan pemerintah. 
  4. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan tugas-tugas pemeliharaan dari pemerintah, termasuk bantuan swasta dalam rangka pelayanan umum. 
  5. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pemungutan pajak.
  6. Peraturan-peraturan berkaitan dengan perlindungan hak dan kepentingan warga negara terhadap pemerintah. 
  7. Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan penegakan hukum administrasi. 
  8. Peraturan-peraturan mengenai pengawasan organ pemerintah yang lebih tinggi terhadap organ yang lebih rendah.
  9. Peraturan-peraturan mengenai kedudukan hukum pegawai pemerintahan.

Sangat jelas bahwa substansi ilmu hukum administrasi negara secara umum dapat digambarkan sebagai segenap pengaturan mengenai kehidupan bernegara yang mengatur hubungan antara negara dan rakyatnya. Hubungan ini antara negara dan masyarakat tersebut tidak sekadar berjalan searah, tetapi juga berjalan saling silang di antara mereka. 

  1. Pernyataan di atas yang menyatakan bahwa inti sari hukum administrasi negara merupakan pengaturan hubungan antara negara dan masyarakatnya. Hal ini didukung oleh pendapat J Van Der Hoeven yang menyatakan adanya tiga sisi hukum administrasi. 
  2. Normativiteit, yaitu hukum tentang kekuasaan memerintah (recht op de regermacht). 
  3. Organisasi dan instrumental (de organizatie en instrumentarium). 
  4. Kedudukan hukum warga negara terhadap pemerintah (de rechtspositie van der tegenover het bestuur).

Jadi, nyata jelas bahwa hukum administrasi negara tidak hanya berisi hak dan kewenangan dari para pejabat penyelenggara negara dan pemerintahan saja. Akan tetapi, juga mengatur sisi kedudukan masyarakat sebagai adressat hukum administrasi negara terhadap pemerintah. 

Dari segenap substansi yang berada dalam lingkup ilmu hukum administrasi negara, menurut P De Hans, hukum administrasi negara mempunyai tiga fungsi utama seperti berikut. 

  • Fungsi normatif (normative functie) meliputi fungsi organisasi (pemerintah) dan instrumen pemerintahan.
  • Fungsi instrumental (instrumentele functie) meliputi fungsi instrumental aktif dan fungsi instrumental pasif. Fungsi instrumental aktif dalam bentuk kewenangan, sedangkan fungsi instrumental pasif dalam bentuk kebijaksanaan (beleid). Fungi instrumental ini diarahkan pada pencapaian tujuan pemerintah sehingga mengandung asas efisiensi (daya guna) dan asas efektivitas (hasil guna). 
  • Fungsi jaminan (waarborgfunctie) meliputi tiga jenis jaminan: 
    • jaminan pemerintahan (bestuurlijk waarbogen) yang menyangkut aspek doelmatige dan democratie, antara lain keterbukaan (openbaarheid), inspraak, dan berbagai mekanisme pengawasan (controll); 
    • perlindungan hukum (rechtsbescherming); 
    • ganti rugi (de schadevergoeding). 

Fungsi normatif lebih menunjukkan bahwa hukum administrasi negara berusaha mengatur norma-norma dasar mengenai kelembagaan pemerintahan ataupun instrumen hukum yang digunakan oleh lembaga pemerintah dalam menjalankan fungsinya di roda pemerintahan. 

Sementara itu, fungsi hukum administrasi negara juga memiliki fungsi instrumental. Hal ini lebih menitikberatkan pada fungsi yang mengatur kewenangan dari lembaga pemerintahan, baik yang bersifat instrumental aktif maupun yang bersifat instrumental pasif. 

Instrumental aktif itu mengenai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut, sedangkan instrumental pasif mengatur sisi pemberian kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah. 

Dalam hal fungsi penjaminan yang diemban oleh hukum administrasi negara, hukum administrasi negara berusaha menjalankan fungsi untuk menjamin terselenggaranya pemerintah berdasarkan demokrasi. 

Untuk itu, dilakukan penjaminan melalui segenap tindakan pemerintah dalam penyelenggaraan pengawasan. Hal ini dilakukan agar fungsi pemerintahan benar-benar dilakukan secara bertanggung jawab. 

Penjaminan yang dilakukan oleh fungsi hukum administrasi negara juga menyangkut segenap penjaminan yang diberikan kepada masyarakat mengenai segala bentuk perlindungan hukum ataupun ganti rugi atas segenap tindakan pemerintah yang dirasakan merugikan masyarakat. Untuk itu, dapat disimpulkan bahwa hukum administrasi negara mempunyai ciri dan fungsi utama:

  • merupakan hukum yang memberikan pembatasan terhadap kebebasan pemerintah, 
  • memberikan jaminan kepada warga negara atau masyarakat yang taat kepada pemerintah, 
  • membebani kewajiban bagi warga negara atau masyarakat yang taat kepada pemerintah, 
  • memperluas dan mempertegas batas wewenang pemerintah.

Pada hakikatnya, dapat disarikan unsur utama dari hukum administrasi negara: 

  1. memungkinkan administrasi negara untuk menjalankan fungsinya; 
  2. melindungi warga negara terhadap sikap tindak administrasi negara dan juga melindungi administrasi negara itu.

Hakikat hukum administrasi negara tersebut secara tegas dapat menunjukkan bahwa di dalamnya secara garis besar merupakan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan rakyat. Maksudnya, satu sisi membahas upaya bagaimana negara dapat menjalankan tugasnya, sedangkan di sisi lain adalah upaya untuk melindungi warga atas tindakan pemerintah tersebut. 

Tugas yang dilakukan oleh negara dalam upaya menyejahterakan warganya tersebut diwujudkan dalam kegiatan administrasi negara, yakni melaksanakan segala proses administrasi yang pada akhirnya mempunyai tujuan utama, yaitu menyejahterakan masyarakat. 

Pertanyaan yang muncul, apa fungsi dan kedudukan hukum administrasi negara terhadap administrasi negara dan juga sebaliknya. Kehidupan pemerintahan sehari-hari dijalankan melalui kegiatan administrasi negara. 

Namun, semua itu tentu membutuhkan satu instrumen yang mampu memberi kewenangan atau legalitas atas segala tindakan administrasi negara tersebut. Apabila tidak, tentu akan terjadi ketegangan antara negara dan rakyat. 

Terlebih, administrasi negara cenderung menerobos privasi masyarakat sehingga untuk memberikan legalitas kegiatan administrasi negara, dibutuhkanlah satu instrumen, yakni hukum administrasi negara tersebut.

Pada galibnya, hukum administrasi negara telah menjadi semacam sabuk yang melingkupi segenap kegiatan administrasi. Sabuk hukum ini tidak hanya memberikan legalitas atas semua tindakan administrasi negara, tetapi juga melindungi warga negara dari tindakan administrasi negara. Hukum administrasi negara berusaha menjadi batas sekaligus parameter tindakantindakan administrasi negara. 

Bona Pasogit
Bona Pasogit Content Creator, Video Creator and Writer

Posting Komentar untuk "Fungsi Hukum Administrasi Negara"

close